Jam Operasional

Mon - Fri, 8:00 - 17:00

Kontak

0813-8559-9655

Email

lspaigmi@gmail.com

Image

Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi AIGMI baru dibentuk oleh Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia melalui hasil Musyawarah Nasional AIGMI yang ke 3 sejak tahun 2021. Bidang utama kegiatan LSP AIGMI adalah melakukan Sertifikasi Kompetensi dalam bidang Instalasi Gas dan Vakum Medik, bagi para instalatir di Indonesia.

LSP AIGMI sedang proses Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN ), satu - satunya LSP yang akan diakui secara Nasional bahkan Dunia.

LSP AIGMI akan menerapkan sistim mutu sertifikasi berbasis ISO / IEC 17024 dan ISO 7396 - 1 oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN ).Lembaga Sertifikasi Profesi AIGMI baru dibentuk oleh Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia melalui hasil Musyawarah Nasional AIGMI yang ke 3 sejak tahun 2021. Bidang utama kegiatan LSP AIGMI adalah melakukan Sertifikasi Kompetensi dalam bidang Instalasi Gas dan Vakum Medik, bagi para instalatir di Indonesia.

LSP AIGMI sedang proses Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN ), satu - satunya LSP yang akan diakui secara Nasional bahkan Dunia. LSP AIGMI akan menerapkan sistim mutu sertifikasi berbasis ISO / IEC 17024 oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN ).

VISI
Menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia disubsektor sistem instalasi gas dan vakum medik ( IGVM ) yang unggul, berkarakter, dan diakui internasional.

MISI
Dalam usaha mewujudkan visi tersebut disusun misi yang harus dilaksanakan, yaitu :
  1. Menyiapkan sumber daya manusia disubsektor sistem instalasi gas dan vakum medik yang terampil, ahli, profesional, bermartabat tinggi, berkarakter dan mampu bersaing di pasar global di subsektor sistem instalasi gas dan vakum medik.
  2. Menyelenggarakan pelayanan dan mengembangkan program uji sertifikasi kompetensi.
  3. Mengembangkan jejaring untuk dapat bersinergi dengan lembaga pendidikan, industri, masyarakat dan pemerintah dalam menyelenggarakan uji kompetensi.

Komitmen Manajemen LSP AIGMI

Komitmen Manajemen

Pada hari ini, hari Kamis, tanggal Tiga Puluh, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami sebagai manajemen LSP AIGMI bertekad melaksanakan uji kompetensi person dan menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan persyaratan SNI ISO/IEC 17024.

Peraturan yang berlaku bagi LSP AIGMI, dan standar lainnya akan dilaksanakan secara konsisten, bertanggung jawab, yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi pegawai di bidang Sistem Gas dan Vakum Medik.

Menetapkan kebijakan mutu, sasaran mutu, dan melakukan tinjauan manajemen serta memastikan tersedianya sumber daya dalam rangka implementasi sertifikasi kompetensi person.

Kami bertekad melaksanakan uji kompetensi secara transparan, independen, adil, dan jujur.

Jakarta, 30 Desember 2021
Ketua LSP



Agus Mulyana



Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu

LSP AIGMI bertekad memberikan pelayanan prima dengan menyediakan pelayanan Sertifikasi Person yang jujur dan wajar terhadap seluruh calon, demi mengutamakan kepuasan person yang disertifikasi dan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan, memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta menerapkan SNI ISO/IEC 17024:2012. LSP AIGMI tidak menggunakan prosedur yang menghambat atau menghalangi akses oleh pemohon dan calon dari masyarakat luas serta tidak hanya menggunakan hasil pelatihan dari PT SEGMI saja, tetapi dapat juga menerima hasil pelatihan dari organisasi lain sepanjang kurikulum dan silabus memenuhi kriteria sertifikasi.

Untuk mendukung komitmen tersebut di atas, kami senantiasa mewujudkan pelayanan dengan :

  1. Menjamin independensi, kejujuran dan kewajaran dalam mensertifikasi calon peserta uji kompetensi.
  2. Mentaati persyaratan standar SNI ISO/IEC 17024:2012 dan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Materi uji kompetensi disusun dan dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan.
  4. Menjamin tidak adanya konflik kepentingan antara personel LSP AIGMI termasuk penguji dengan calon peserta uji.
  5. Bertanggung jawab terhadap hasil penilaian uji kompetensi.