Banding dilakukan apabila pelanggan tidak puas dengan keputusan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI). Bilahasil kurang memuaskan pelanggan dapat mengajukan banding terhadap hasil keputusan asesmen kepada LSP Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI)
- Penerimaan banding atau keluhan dari pelanggan
- a. Pelanggan mengisi formulir banding
- b. Bagian administrasi Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI)
mendokumentasikan dan meneruskan ke Ka Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia(AIGMI)
- c. Kepala Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI)meneruskan hal ini ke tim banding.
- d. Tim banding akan mempelajari keluhan atau ketidak sesuaian hasil uji dan meminta persyaratan tambahan bila di perlukan
- Tim banding mengadakan rapat dengan melibatkan asesor yang terlibat dalam asesmen pemohon hanya untuk mengklarifikasi proses asesmen, namun tidak termasuk dalam rapat pengambilan keputusan banding
- a. Peserta rapat menelaah kembali dokumen-dokumen hasil uji kompetensi mulai dari penilaian portofolio, tes tertulis, tes wawancara, tes praktek dan kuesioner, apakah cara penilaiannya sudah sesuai dengan skema sertifikasi
- b. Setelah dilakukan telaah terdapat kesalahan dalam melakukan penilaian, maka dilakukan pengujian ulang oleh asesor yang lain.
- c. Apabila hasil penilaian ulang memperoleh nilai 75 atau lebih maka yang bersangkutan dinyatakan kompeten maka permohonan banding pemohon dikabulkan
- d. Setelah dilakukan telaah ternyata penilaian yang dilakukan sudah sesuai dengan skema sertifikasi, tim banding akan menolak banding dan menguatkan keputusan sebelumnya
- e. Tim banding membuat berita acara hasil rapat dengan ditanda tangani oleh seluruh peserta
- Panitia sertifikasi menyampaikan keputusan hasil rapat banding kepada pelanggan. Hasil keputusan rapat banding merupakan keputusan final dan tidak dapat dilakukan banding kembali